Kemanusiaan, Kesamaan, Kenetralan, Kemandirian, Kesukarelaan, Kesatuan, Kesemestaan



Wednesday, August 1, 2007

Service Cost

SERVICE COST/BPPD/Biaya Penggantian Pengolahan Darah

Service Cost adalah biaya penggantian pengolahan darah, merupakan sejumlah uang yang dipungut dari pasien pemakai darah sebagai pengganti biaya pengolahan darah dan menjaga kesinambingan pelayanan darah oleh Palang Merah Indonesia tanpa mencari keuntungan.


Apakah Darah Boleh Diperjualbelikan ?
Darah untuk keperluan transfusi darah adalah darah manusia merupakan salah satu jaringan tubuh anugerah Allah SWT yang diberikan kepada kita. Apakah pantas kalau sekiranya darah yang ada pada tubuh ini diperjualbelikan ? Bukankah tindakan jual beli darah juga hakekatnya adalah pelecehan terhadap Allah SWT ? Semua agama jelas – jelas mengharamkan semua bentuk jual beli darah termasuk perilaku sebagai calo darah. Hal ini perlu diberikan penjelasan secara gamblang bahwa semua produk darah tidak boleh diperjualbelikan dengan dalih apapun dan darah yang diberikan harus sukarela (PP No. 18 Tahun 1980 Bab III Pasal 3). Transfusi darah sebagai upaya penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, dilarang untuk tujuan komersial (Undang – Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan Bab V pasal 33). Jual beli darah jelas sangat dilarang oleh agama, Undang – Undang dan Peraturan Pemerintah serta norma maupun nilai – nilai sosial di masyarakat.

Apakah UTDC PMI Jual Darah ?
Selama ini ada persepsi keliru dari masyarakat awam bahwa service cost atau layanan pemenuhan kebutuhan masyarakat yang dilakukan oleh UTD PMI adalah bebas dari biaya apapun. Lalu ada pandangan lagi di masyarakat dengan adanya service cost menunjukkan UTD PMI berarti jual darah. Ini jelas tidak benar. Sebagai institusi mitra kerja pemerintah dalam bidang Upaya Kesehatan Transfusi Darah (UKTD) keberadaan PMI dijamin Undang – Undang serta Peraturan Peraturan lain. Hal ini diberikan penjelasan secara gamblang bahwa semua produk darah tidak boleh diperjualbelikan dengan daih apapun dan darah yang diberikan harus secarea sukarela (PP No. 18 Tahun 1980 Bab III Pasal 3). Transfusi Darah sebagai upaya penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, dilarang untuk tujuan komersial (Undang – Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan Bab V pasal 33).

Darah yang telah diolah oleh UTD PMI adalah gratis. Sevice Cost yang harus digantikan oleh pihak keluarga pasien terhadap UTD PMI sebenarnya hanyalah pengganti jasa layanan dan hanya sebagian kecil dari biaya yang diperlukan untuk komponen kegiatan pengadaaan dan mengolah darah yang meliputi pemeriksaan darah dari berbagai penyakit menular lewat darah, pengolahan darah, pendistribusian darah, pembinaan donor, administrasi cetak serta pemakaian bahan/ alat habis pakai seperti kantong darah, reagen, dll.

Apakah UTDC PMI dibenarkan menarik Service Cost ?
UTD PMI dalam pelaksanaan tugas UKTD jelas tidak mampu untuk membebaskan semua biaya produksi darah yang sangan mahal pembiayaannya tersebut. Pengeluaran biaya untuk Transfusi Darah berlangsung sepanjang masa karena UTD PMI harus bekerja 24 jam. Sedangkan Sumber dana utama PMI dari bulan dana hanya dilaksanakan satu kali dalam setahun, itupun belum sebanding dengan besarnya penyelenggaraan UKTD. UTD PMI harus mengupayakan pengadaan reagen untuk skring darah, pengadaan kantong darah yang cukup mahal, mengaji staf. Jelasnya, prinsip PMI sesuai dengan prinsip kemanusiaannya bahwa dana PMI terutama ditujukan untuk menolong orang – orang yang menderita. Bagi pasien yang memerlukan darah, PMI hanya memberika jasa layanan (Service) sedangkan dana – dana yang terpakai untuk semua pembiayaan dalam memperoleh darah tersebut harus dikembalikan kepada PMI agar roda usaha PMI dibidang Transfusi Darah dapat berjalan terus. Kecuali mereka yang benar – benar tidak mampu, PMI dapat mempertimbangkan untuk membebaskan semua biaya tersebut.

UTD PMI secara hukum berdasarkan peraturan per Undang – Undangan yang berlaku diberikan hak untuk menarik Service Cost. Hal ini agar roda kegiatan – kegiatannya dapat berlangsung terus. Penarikan Service Cost jasa layanan pemenuhan darah didasarkan atas :

PP No. 18 Tahun 1980 Bab IV Pasal 10 :

”Biaya pengolahan dan pemberian darah kepada si penderita ditetapkan dengan Keputusan Menteri atas usul PMI dengan memperhitungkan biaya – biaya untuk pengadaan, pengolahan, penyimpanan dan pengangkutan tanpa memperhitungkan laba”.

PERMENKES RI Nomor 478/MENKES/Peraturan/X/1990 Bab V :

  1. Biaya penggantian penggunaan darah dapat diperoleh dari pasien dengan tidak mencari keuntungan.
  2. Biaya penggantian sebagaimana dimaksud ayat (1) diperhitungkan : sesuai dengan biaya yang diperlukan untuk komponen kegiatan yang meliputi
    pendistriusian/ penyampaian darah, pembinaan donor, administrasi cetak dan pemakaikan bahan/ alat habis pakai.
  3. Biaya penggantian sebagaimana dimaksud ayat (2), ditetapkan berdasarkan pola perhitungan yang ditetapkan oleh Direktorat Jendral
  4. Besarnya biaya penggantian sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Propinsi setempat atas usul UTD PMI yang berpedoman pada pola perhitungan seperti ayat (3) serta dengan memperhatikan masyarakat setempat.

Tarif Service Cost yang ada di UTD PMI tergolong sangat murah bila dibandingkan dengan pembiayaan keseluruhan produksi darah dan pengadaan alat habis pakai. Hal ini dikarenakan pengadaan darah di UTD PMI, sebagian biaya produksinya dan pengadaan alat habis pakai seperti reagen dan kantong darah mendapatkan subsidi dari UTDP PMI, pemerintah maupun donor luar negeri.

Beberapa instansi kesehatan (Rumah Sakit) kadang menarik Service Cost sampai mencapai 4 - 5 kali lipat dibandingkan service cost di UTD PMI. Di UTD PMI di samping Service Cost lebih murah, keamanan darah sangat diutamakan sebab semua darah produk UTD PMI telah diperiksa Golongan darah ABO dan Rhesus,, HbsAg untuk mendeteksi Hepatitis B, Anti HCV untuk mendeteksi Hepatitis C, VDRL untuk mendeteksi Siphilis, Anti HIV untuk mendeteksi AIDS dan Cross Match/ Uji cocok serasi.

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home